
Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang juga masih terus memburu Baron, pemilik tangki dan orang yang menjalankan bisnis BBM ilegal tersebut.
Juga mencari Kelvin yang saat kejadian merokok dan kelalaiannya menyebabkan kebakaran di tempat tersebut.
“Untuk sopir truk tangki dari PT DKA, Senin, sudah kita amankan dari rumahnya. Sedangkan Baron dan karyawannya, Kelvin masih kita kejar,” tegasnya.
BACA JUGA:Ahmad Misbah, Sopir Truk Mengikhlaskan Apa yang Sudah Terjadi: 'Saya Cabut, Sudah Damai'
Dijelaskan Ngajib, kecurangan Senin ini, usai mengisi solar di Depo Pertamina, dia akan mengurangi muatan sebanyak 200 liter di tempatnya Baron tersebut.
Padahal, solar subsidi yang dibawanya itu nantinya untuk memasok solar ke SPBU yang ada di Kota Palembang.
Solar subsidi itu oleh Baron dan karyawannya lantas dipindahkan ke drum atau tempat penyimpanan yang sudah disiapkan sebelumnya.
Adapun untuk harga jual sendiri dihargai Rp 14 ribu perliter atau sesuai dengan harga solar non subsidi tersebut.
BACA JUGA:Tajudin Tabri dan Ahmad Misbah Damai Lewat Restorative Justice, Sopir Truk Sudah Cabut Laporan
“Setelah ‘kencing’ di tempat itu, barulah solar yang sudah berkurang volumenya itu dibawa ke SPBU yang dituju. Senin ini sopir yang saat kebakaran sedang bongkar muat solar di TKP,” ulasnya.
Kini, tim sedang memburu Baron dan Kelvin. Harapannya, dari Baron bisa membuka jaringan atau usaha penimbunan BBM lain di Kota Palembang.
Karenanya, Kapolrestabes sudah mengerahkan seluruh personel Reskrim dan Intelkam untuk melacak dan menangkap Baron.
“Keberadaan dan informasi dari Baron ini sangat penting untuk mengungkap bisnis haram penimbunan minyak tadi. Karena sangat kita yakini, Baron juga memiliki rekan dan jaringan yang luas ke pelaku usaha sejenis ataupun juga perusahaan tempat melemparkan dari solar subsidi tersebut,” tandasnya.
BACA JUGA:Ahmad Misbah, Sopir Truk Mengikhlaskan Apa yang Sudah Terjadi: 'Saya Cabut, Sudah Damai'
Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin membenarkan bila saat ini pihaknya sudah menempatkan oknum polisi tersebut di ruang khusus. Untuk proses hukumnya dilakukan Bid Propam Polda Sumsel. Polrestabes Palembang dipercayakan untuk menahannya di ruang khusus.
“Kalau penahanannya mulai 23 September hingga 22 Oktober yang akan datang,” pungkasnya. (*)