Untuk selanjutnya, kata Vanny, penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang berpotensi merugikan negara Rp100 miliar ini akan terus berlanjut, meski sudah ada tiga tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak PN Palembang, Proses Hukum 2 Tersangka Akuisisi Saham PTBA Berlanjut
Hal itu dilakukan, lanjut Vanny guna melengkapi berkas perkara dan pendalaman materi pokok perkara pada tiga terdakwa.
Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan Asatu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).
BACA JUGA:Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.