MURATARA, oganilir.co - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara Polda Sumsel berhasil membekuk pengedar narkoba.
Tersangka mengelabui petugas dengan membuang kotak rokok di jalan ternyata berisi narkoba. Tersangka yang mengendarai motor CRF langsung dibekuk polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jhoni Martin mengatakan bahwa tersangka CRF memang pengedar yang mereka cari selama ini. Tersangka diketahui bernama Sutra Hasis Wandi (37).
Tersangka Sutra Hasis ditangkap di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka diketahui salah satu pemain lama di wilayah Kecamatan Rawas Ulu, dan memang diintai sejumlah anggota. Saat anggota dari Satnarkoba tengah melakukan pencegatan di jalan lintas desa lesung batu, lalu lewatlah tersangka sembari membuang kotak rokok.
Polisi yang melihat aksi tersangka langsung menghentikan kendaraan tersangka, dan meminta pelaku langsung mengambil kembali barang yang telah dia buang. Setelah dibuka, ternyata bukan rokok melainkan 13 plastik klip berisikan sabu seberat 6,66 gram dan satu pil ekstasi dengan berat 0,61 gram.
Johny Martin menegaskan, usai penangkapan tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Muratara beserta barang bukti.