Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Di Reka Ulang
OGANILIR.CO-Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 Pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir belum memasuki pada proses sidang pengadilan.
Justru pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Ogan Ilir masih terus melengkapi berkas, bahkan untuk melengkapi berkas tuntutannya, Kejari harus melakukan reka ulang alias rekontruksi.
Berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu 09 Agustus 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan Rekonstruksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir .
BACA JUGA:SPM Sumsel Demo Kejari Ogan Ilir, Minta Usut Penyimpangan 4 OPD dan 1 Lembaga
Dalam Rekonstruksi tersebut, dihadirkan 3 orang Terpidana dan 3 orang Tersangka yang langsung dijemput dari Lapas Klas 1 Palembang, Pakjo dan dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Pada Rekonstruksi tersebut para Tersangka di dampingi Penasihat Hukumnya.
“Dalam Rekonstruksi tersebut dihadirkan juga 9 orang Saksi dalam Rekonstruksi perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan Rekonstruksi ulang terhadap uraian Fakta Hukum melakukan Tindak Pidana/penerimaan uang oleh tersangka yang meliputi beberapa adegan yang telah dilakukan oleh tersangka,’’terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar S.H., M.H.
BACA JUGA:Empat Bendahara Bawaslu Jalani Pemeriksaan di Kejari Ogan Ilir
Bahwa rekonstruksi dilakukan oleh jaksa penyidik juga di hadiri oleh Jaksa penuntut umum supaya memiliki gambaran yang jelas beserta alat bukti yang kuat di hadapan persidangan. (Sid/Ril)