
"Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukas Morris.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukas Morris.