Bakar Lahan, Kakak Beradik Warga OKI Diamankan

Senin 21-08-2023,15:02 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi

 

“Atas perbuatan keduanya terancam hukuman dalam Pasal 78 ayat (3 ) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU RI Nomor. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar, paling banyak Rp10 miliar,” terangnya. 

Kategori :