Selanjutnya yang kedua, sambung Mang Oy (sapaan akrabnya). Ada pula penerimaan dalam bentuk deposito sekira Rp300 juta dan penerimaan yang lain yang tidak bisa disebutkan mengingat masih dalam rangka penyidikan.
"Adapun fakta yang didapatkan dari penyidikan ini berdasarkan alat bukti maka penyidik bersepakat dan berpendapat bahwasanya saudari M ini ditetapkan sebagai tersangka," terangnya mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa titik sehingga ditemukan beberapa dokumem yang dijadikan barang-bukti.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar
Ditanya apakah tersangka akan segera ditahan? untuk penahanan tersangka sendiri, Roy mengaku hal itu diserahkan kepada penyidik. "Hari ini baru ditetapkan sebagai tersangka. kalau masalah penahanan nanti penyidik yang akan melaporkan ditahan apa tidak," sambungnya.
Ditanya lagi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan? Roy menegaskan tersangka M menerima ratusan juta yang bukan hak nya. "Siapapun yang punya peran akan kita dalami. Namun sejauh ini kami baru menemukan saudari M," tukasnya mengaku yang bersangkutan dikenakan pasal 8 atau 9 atau 12 B.
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM mengaku terkait penetapan tersangka ini, pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu termasuk apakah akan menyiapkan pendampingan hukum dan sebagainya.
Disinggung apakah Inspektorat tidak kecolongan? Indra menegaskan tidak sama sekali. "Karena kami pada saat itu sudah melakukan audit tentang e warung ini dan kita sudah memberikan rekomendasi untuk dihentikan kegiatan ini karena hal ini tidak sesuai dengan prosedur dan ternyata masih dilakukan," tukasnya.