Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa pihaknya menangkap perempuan yang juga selebgram berinisial SZM (22) karena mempromosikan judi online. Wanita asal Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat itu harus berurusan dengan pihak kepolisian. SZM mengunggah dalam akun Instagram berisi tautan konten bermuatan perjudian online.
BACA JUGA:Bukan Game Judi, Highs Domino RP Versi X8 Speeder Terbaru 2023, Buruan Update Genks
"Tindakan SZM itu melanggar melanggar UU ITE. Dia tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian," kata Bismo Teguh.
Sebelumnya, Kemenkominfo mengklaim telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online telah di-take down.
Kementerian Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan dan konten judi online.