Hendri Zainuddin menghadiri panggilan Kejati Sumsel dan mulai diperiksa tim penyidik dari sekira pukul 10.00 dan selesai pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, Jaksa Periksa Ketua Panitia Cabor Catur
"Ada kurang lebih 30 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik, seputar mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel," kata pria yang akrab disapa HZ ini saat turun dari lantai 6 gedung Kejati Sumsel.
Selain itu, lanjut HZ penyidik juga mencecar pertanyaan terkait soal deposito KONI Sumsel, namun lebih cenderung kepada mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel.
"Termasuk diantaranya syarat-syarat pencarian dana hibah," kata HZ diwawancarai awak media.
Disinggung mengenai maksud dana deposito pihak ketiga itu siapa, HZ mengaku kurang begitu tahu karena dirinya sebagai ketua KONI hanya menerima saja.
Khusus dana deposito, HZ mengaku dana berjumlah Rp1 miliar hanya digunakan lebih kurang Rp200 juta, dan pada akhirnya dana deposito tersebut masih tersimpan Rp800 juta di rekening KONI Sumsel.
BACA JUGA:Apel Siaga KONI Palembang Berhadiah Motor
Masih menurut HZ, dana yang digunakan Rp200 juta akan dipertanggungjawabkan, saat masa kepengurusannya sebagai ketua KONI Sumsel selesai.