Langgar AD/ART, NOC Indonesia Berhentikan Keanggotaan PP PTMSI

Selasa 29-08-2023,08:47 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Langgar AD/ART, NOC Indonesia Berhentikan Keanggotaan PP PTMSI

JAKARTA, oganilir.co - Dualisme kepengurusan tenis meja Indonesia segera berakhir. Komite Olimpiade Indonesia atau yang dikenal National Olympic Commitee Indonesia (NOC Indonesia) memberhentikan sementara status keanggotaan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI).

 

NOC Indonesia sendiri menggelar rapat pada 18 Agustus 2023 dan mengeluarkan Surat Keputusan Komite Eksekutif Nomor 30/NOC-INA/KE/2023. SK tersebut memuat tentang Pemberhentian Sementara Keanggotaan PP PTMSI yang ditandatangani Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari pada 23 Agustus 2023.

 

"NOC Indonesia telah mengirimkan surat bernomor 8.25.4/NOC-INA/ SET2023 terkait pemberitahuan Surat Keputusan pemberhentian sementara tersebut kepada PP PTMSI," kata Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Wijaya Noeradi, Senin 28 Agustus 2023 dalam rilis tertulisnya. 

 

"Dengan tembusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ketua Umum NOC beserta Komite Eksekutif dan seluruh federasi nasional anggota kami pada akhir pekan lalu."

 

Dijelaskan dalam Dalam SK tersebut mengatur keputusan pemberhentian sementara PP PTMSI diambil dengan mempertimbangkan adanya pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tidak terbatas terhadap tindakan yang melanggar prinsip nilai Olympism dan Gerakan Olimpiade.

BACA JUGA:Yes, Tim Putri Tenis Meja Sumsel Lolos PON XXI Aceh-Sumut 2024

 

Hal ini merujuk pernyataan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno di media daring yang mendiskreditkan dan bertendensi fitnah terhadap lembaga serta institusi olahraga. Hal ini bertentangan dengan AD/ART dan Olympic Charter.

 

Dalam keterangan tertulis tersebut, NOC Indonesia sudah berkirim surat secara resmi kepada PP PTMSI terkait hal ini, termasuk mengundang PP PTMSI dalam rapat khusus pada 16 Agustus. Namun, PP PTMSI menolak menggunakan haknya untuk hadir membela diri.

Kategori :