Pot tanaman ganja tersebut didapati terletak di belakang rumah pelaku. Sedangkan bibit ganja dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 75 gram dalam dompet warna hitam yang terletak didalam lemari dalam kamar rumah tersangka.
BACA JUGA:Tanam Ganja, Pesulap yang Pernah Dapat Rekor MURI ini Diamankan
Kepada polisi, tersangka Nano mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Nano Romansyah disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, sebagaimana pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.