Satu Bacaleg Pindah Partai Menjelang DCT, ini Kata Ketua KPU
PRABUMULIH, oganilir.co - Problematika menjelang pemilu selalu tak pernah luput, salah satunya menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal November mendatang di kota Prabumulih.
Diketahui ada beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berpindah partai. Salah-satunya, Cokro Aminoto yang terdaftar di DCS (Daftar Calon Sementara) dengan nomor urut 5 Dapil I dari partai Golongan Karya (Golkar) Prabumulih.
Cokro Aminoto diketahui sudah berpindah parpol dari Golkar ke Gerindra, bahkan menghadiri kegiatan konsolidasi partai Gerindra yang dihadiri Wagub Sumsel H Mawardi Yahya dan Ketua Gerindra Sumsel beberapa waktu lalu.
Saat dibincangi beberapa awak media, Cokro tak menapik hal tersebut. "Saya mengundurkan diri dari Golkar dan masuk Gerindra, surat pengunduran diri saya sudah saya sampaikan ke Golkar," sebut pengusaha asal kota Prabumulih sekaligus pemilik rumah makan pondok bambu tersebut.
BACA JUGA:Gawat! Bawaslu Ungkap Ada 4 Daerah di Palembang Rawan Kecurangan Saat Pemilu
Cokro juga mengakui jika surat pengunduran dirinya juga telah diberikan ke KPU Kota Prabumulih sebagai pemberitahuan sehingga tidak salah kedepannya. "Jelasnya saya sudah mundur, kalau memang kata mereka surat belum ada ya akan kita kirim lagi," katanya.
Disinggung dengan pindah apakah akan turut mencalonkan diri mengingat kuota dapil timur di Gerindra sudah penuh? Cokro mengatakan hal itu nantinya akan diatur oleh pengurus partai.
"Urusan apakah nanti menggeser Bacaleg di Gerindra atau bagaimana mekanismenya kita berserah kepada partai," tuturnya.
Terpisah, Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan Bacaleg Cokro Aminoto mengundurkan diri. "Kita memang sudah mendapatkan informasi adanya Bacaleg yang pindah partai. Namun, kita belum bisa penindakan karena belum ada surat yang disampaikan ke KPU," terangnya.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Sumsel Ungkap 2 Kabupaten yang Rawan Konflik di Pilkada 2024
Menurutnya, partai bisa bersurat tentang perpindahan sampai bulan Oktober akhir sebelum 3 November atau sebelum terbit DCT.