Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditunda, ini 2 Alasannya
JAKARTA, oganilir.co - Badan Kepegawaian Negara telah mengumumkan ditundanya jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. awalnya dijadwalkan dibuka Minggu 17 September, ditunda menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK tertulis dalam Surat Edaran BKN Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023.
Dalam SE disebutkan 2 poin yang menjadi alasan penundaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
Pertama, Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
BACA JUGA:Lantik 578 CPNS Menjadi PNS, Bupati Banyuasin Pamitan
Kedua, Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
Surat Edaran tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.
Perubahan jadwal ini membuat masyarakat terkejut lantaran, pada Sabtu (16/9) kemarin, BKN menyampaikan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK masih sesuai jadwal.