Arema bisa menyelenggarakan pertandingan dengan catatan harus jauh dari homebase Malang dan jaraknya 210 kilometer dari lokasi.
Sanksi kedua PSSI memberikan sanksi kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris tidak bisa beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
PSSI memutuskan menjatuhkan tiga hukuman atau sanksi berat kepada Arema FC buntut tragedi Kanjuruhan Malang. Hal itu disampaikan Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers melalui zoom, Selasa 4 Oktober 2022. “Arema juga dijatuhkan sanksi Rp250 juta,” kata Erwin Tombing.
Erwin mengatakan jika Arema FC kembali mengulang kesalahan yang sama, maka akan dijatuhkan hukum yang lebih berat.
BACA JUGA:Ibu di Bengkulu Lapor Polisi, Anak Tak Pulang, Ternyata Diperdagangkan di Kamar-kamar Hotel Ini
“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat,” ujarnya.
Erwin menyebutkan bahwa Abdul Haris gagal mengantisipasi terjadinya kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap,” ujarnya.
“Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,” sambungnya.
BACA JUGA:Ditengah Guyuran Hujan, Suporter Sriwijaya FC Doakan Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan
Ia berharap hal tersebut juga menjadi perhatian semua klub-klub sepakbola di tanah Indonesia.
Sanksi ketiga, PSSI juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Security Officer Arema FC adalah Suko Sutrisno.
“Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya,”
“Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno,” ucapnya.
BACA JUGA:Ditengah Guyuran Hujan, Suporter Sriwijaya FC Doakan Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan
Erwin mengatakan bahwa Suko Sutrisno orang yang bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.