6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
BACA JUGA:Kejari OKI Bantah Minta Sekolah Mencetak Banner Perekrutan CPNS Kejaksaan
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia
10. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 skala 4,00
12. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri wajib mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 skala 4,00
13. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima
Jika tertarik pelamar bisa langsung lamar dilaman resmi Mahkamah Agung
https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/