Mahkamah Agung Buka Lowongan 1.669 CPNS-PPPK, ini Syaratnya

Minggu 24-09-2023,09:00 WIB
Editor : Karandas

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

BACA JUGA:Kejari OKI Bantah Minta Sekolah Mencetak Banner Perekrutan CPNS Kejaksaan

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia

10. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

BACA JUGA:Usulan Formasi ASN Sudah Dibuka Online, Pemda Jangan Paksakan Tambah CPNS atau PPPK Jika Anggarannya Terbatas

11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 skala 4,00

12. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri wajib mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 skala 4,00

13. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima

Jika tertarik pelamar bisa langsung lamar dilaman resmi Mahkamah Agung

https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/

Kategori :