Ternyata Mayoritas Pelaku Perampokkan Indomaret di Tangerang, Warga Sumsel
TANGERANG-OGANILIR.CO-Komplotan pelaku perampokan yang melakukan aksinya disalah satu minimarket sebuah Indomaret di Jalan Raya Mekar Bakti Citra Raya, rt. 05/02, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang berhasil dibekuk petugas kepolisian.
Pelaku Perampokan di Tangerang warga Sumsel --
Dimana upaya penangkapan tujuh pelaku perampok bersenjata itu, empat diantaranya terpaksa diberikan tembakan tegas terukur di bagian kaki, usai melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Ternyata enam dari pelakunya berasal dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) , sisanya warga lampung Utara.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Ungkap Motif Pelaku Perampokan yang Gunakan Senpira
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, dalam aksinya pelaku dengan inisial N (26) warga Lampung Utara , R (26), G (22), AF (26), A (21), ARY (18) dan JA (26) mereka adalah warga OKU Selatan Provinsi Sumsel.
Cara aksi mereka mendatangi minimarket pada pukul 22.16 WIB, Selasa, 26 September 2023. Ketujuh pelaku menggunakan modus sebagai pembeli, dan pengunjung ATM.
Merasa situasi aman, tujuh pelaku langsung beraksi dengan menodongkan senjata berupa senjata tajam, senjata api rakitan, dan air softgun kepada dua korban yang merupakan karyawan minimarket.
BACA JUGA:Letkol TNI Gadungan Ditangkap di Depok, Ternyata Warga Sumsel
Melihat aksi pelaku itu, kedua korban ketakutan. Disana, pelaku memanfaatkannya dengan menggasak uang serta barang-barang yang ada di minimarket
Para pelaku berhasil merampas uang tunai dari dalam brankas senilai Rp 10 juta dan puluhan bungkus rokok berbagai merek. Setelah itu, para pelaku pun melarikan diri.
"Atas kejadian ini korban melaporkannya dan kami berhasil meringkus tujuh pelaku. Sebetulnya total ada sembilan pelaku, namun yang dua lagi dengan inisial DS (28) warga Lampung dan PP (27) warga OKUS masih DPO," ujarnya.
Dijelaskan Kombes Sigit, komplotan perampok bersenjata ini sudah kerap kali beraksi di wilayah Jakarta, Tangerang dan Banten. Dimana, total sebanyak 18 lokasi kejadian. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(***)