Syarat bacalon mencalonkan diri? Duarsyah menjelaskan bahwa dalam rancangan tata tertib atau persyaratan yang disusun, seorang bakan calon ketua yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Pengprov PTMSI Sumsel, harus mendapat dukungan minimal lima Pengkab/Pengkot.
BACA JUGA:Jadikan Anak Petenis Meja Nasional, PNS Palembang Pindah ke Kediri, Hasilnya: Gilang-Bima Orbit
"Bakal calon ketua Pengprov PTMSI Sumsel harus gerilya terlebih dahulu sebelum mendaftar," jelasnya.
Nama calon ketua yang beredar? Duarsyah menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mendapat kabar ada dua bakal calon ketua Pengprov PTMSI Sumsel yang berasal dari penghobi tenis meja yang akan mendaftar. Namun dia tidak etis menyebut dua nama tersebut karena belum ada SK panitia dan membuka pendaftaran calon.
"Tidak etis saya bocorkan nama bakal calon ketua Pengprov PTMSI Sumsel," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Pengprov PTMSI Sumsel HM Aliandra Gantada menuturkan bahwa dirinya akan melihat situasi ke depan, apakah akan mencalonkan diri atau tidak.
BACA JUGA:2 Petenis Meja Asal Sumsel Harumkan Indonesia di Dunia Internasional
"Jika ada yang ingin menjadi ketua PTMSI Sumsel dan komitmen memajukan tenis meja, saya tidak akan mencalonkan diri. Tetapi jika tidak ada yang ingin menncalonkan diri, saya akan mencalon lagi. Kita mencalonkan diri lagi karena cinta tenis meja," pungkasnya.
Diketahui pemegang hak suara pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Sumsel ada di ketua Pengurus Kabupaten/Kota PTMSI di 17 Sumsel. Suara Ketua Pengkab/Pengkot PTMSI di Sumsel itulah yang akan diperebutkan calon ketua Pengprov PTMSI Sumsel.