5. Tidak tercapainya target PBB oleh Desa jangan dijadikan alasan untuk menunda pencairan Alokasi Dana Desa, karena ADD adalah sebagian besar diperuntukkan bagi Siltap/tunjangan/insentif Pemerintahan Desa yang merupakan hak dasar kami. Serta sumber dana untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
BACA JUGA:Pengusaha MBLB di Ogan Ilir Di Berikan Pembinaan dan Pelaporan Pajak Daerah
6. Apabila terjadi penundaan atas penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa yang tidak tercapai target PBB nya, kami menuntut agar gaji ASN dan Non ASN Bapenda juga dilakukan penundaan, mengingat tanggung jawab pencapaian target PBB tersebut juga merupakan tanggung jawab besar Bapenda.
7. Apabila lima poin tuntutan di atas tidak dipenuhi, dalam waktu 1 (satu) minggu maka kami akan meneruskan tuntutan melalui forum unjuk rasa yang lebih besar dan menyampaikan tuntutan kami ke tingkat yang lebih tinggi.
Usai membacakan tuntutan tersebut, Asisten III Pemkab Ogan Ilir M Ridhon Latif dan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Merry Darmawati S.Sos.,M.Si akan menyampaikan permalahan ini kepada Pimpinan , yakni Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.
BACA JUGA:Pajak Daerah Baru Tercapai 32, 74 Persen, Sekda Palembang Minta BPBD Proaktif
“Tujuannya sudah jelas dan kami sangat paham, untuk itu permasalahan ini akan kami sampaikan kepada Pimpinan Kami Bupati Ogan Ilir’’, kata M Ridhon Latif dan Merry Darmawati (Sid)