
Lebih Lanjut Merry mengatakan, aturan penagihan PBB ini telah tertuang dalam Perbup no 76 tahun 2022, menyebutkan wewenang camat dalam pengelolaan PBB-P2, Wewenang Kepala Desa/Lurah dalam Pengelolaan PBB-P2 dan Wewenang Bapenda dalam Pengelolaan PBB-P2.
Diakui Merry, bahwa permasalahan yang terjadi di lapangan, wajib pajak berada diluar desa sehingga kesulitan menyampaikan SPPT PBB, nama wajib pajak tidak diketahui, terdaftar sebagai wajib pajak , tapi tidak memiliki tanah dan bangunan, data ganda , nilai pembayaran pajak terlalu tinggi, “Nah ada kendala lainnya, seperti Kepala Desa Baru dilantik , ini juga bagian kendala juga,’’tukasnya (Sid)