Ini Penjelasan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Masalah Tidak Tercapainya Target PBB oleh Kades

Senin 09-10-2023,21:10 WIB
Reporter : admin oganilir.co
Editor : Sardinan
Ini Penjelasan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Masalah Tidak Tercapainya Target PBB oleh Kades

Lebih Lanjut Merry mengatakan,  aturan penagihan PBB ini telah tertuang dalam Perbup no 76 tahun 2022,  menyebutkan wewenang camat dalam pengelolaan PBB-P2, Wewenang Kepala Desa/Lurah dalam Pengelolaan PBB-P2 dan  Wewenang Bapenda  dalam Pengelolaan PBB-P2.

BACA JUGA:Pertahankan Tren Penerimaan Pajak Melampaui Target 2 Tahun Terakhir, Kepercayaan pada Pegawai Pajak Menurun

Diakui Merry, bahwa permasalahan  yang terjadi di lapangan, wajib pajak berada diluar desa sehingga kesulitan menyampaikan SPPT PBB,  nama wajib pajak tidak diketahui, terdaftar sebagai wajib pajak , tapi tidak memiliki tanah dan bangunan, data ganda , nilai pembayaran pajak terlalu tinggi, “Nah  ada kendala lainnya, seperti  Kepala Desa Baru dilantik , ini juga bagian kendala juga,’’tukasnya (Sid)

Kategori :