Pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana, pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014. "Pidana penjara lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tukasnya.
BACA JUGA:Sukaduka Petugas Pemadam Karhutla, 20 Hari Baru Ketemu Keluarga
Dengan kejadian ini menjadi contoh masyarakat lain agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebab dampaknya dapat menimbulkan kabut asap.