4 Pembakar Hutan Banyuasin Ditangkap, Punya Peranan Masing-Masing

Selasa 10-10-2023,15:34 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Dendi Romi

 

Pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana, pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014. "Pidana penjara lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tukasnya.

BACA JUGA:Sukaduka Petugas Pemadam Karhutla, 20 Hari Baru Ketemu Keluarga

 

Dengan kejadian ini menjadi contoh masyarakat lain agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebab dampaknya dapat menimbulkan kabut asap.

Kategori :