5 Bulan Belum Dibayar, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa di Ogan Ilir

Selasa 10-10-2023,19:11 WIB
Reporter : admin oganilir.co
Editor : Sardinan
5 Bulan Belum Dibayar, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa di Ogan Ilir

Merry berharap, agar kepala desa untuk segera melakukan penagihan PBB tersebut, dan kalau memang ada kendala dan masalah dalam proses penagihan,  harus disertai alasan yang kuat, sehingga pihaknya bisa melakukan validasi dan verifikasi .

BACA JUGA:Anak Kades di OKU Timur ini Jago Taekwondo, Raih Emas Porprov Sumsel 2023

Semisal wajib pajak berada diluar desa sehingga kesulitan menyampaikan SPPT PBB,  nama wajib pajak tidak diketahui, terdaftar sebagai wajib pajak , tapi tidak memiliki tanah dan bangunan, data ganda , nilai pembayaran pajak terlalu tinggi

“Nah kendala dan masalah ini harus disampaikan secara tertulis , sehingga kami dapat melakukan validasi dan verfikasi ulang ,’’kata Merry (Sid)

Kategori :