Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan, Penyidik PMJ Gandeng KPK
JAKARTA, oganilir.co - Tak mau kalah dalam melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan), Polda Metro Jaya (PMJ) mengirim surat supervisi atau kerjasama kepada KPK. Surat ini ditujukan untuk penanganan kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengakui bahwa surat tersebut sudah dikirim kepada KPK pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu 14 Oktober 2023.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Mantan Mentan, Penyidik Periksa Kapolrestabes Semarang
Kata Ade Safri, melalui surat ini, Polda Metro Jaya meminta agar KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi bisa ikut serta mengawasi proses penyidikan. Dengan begitu, kasus ini berjalan transparan.
"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," tegasnya.
Ade Safri menegaskan bahwa KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam ramgka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," katanya lagi.
BACA JUGA:Laporan Mantan Mentan ke Polda Metro Jaya Naik Status, Penyidik Pelajari UU KPK
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2023.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA:Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, KPK Pastikan Penyidikan Jalan Terus