Laka Meningkat, Perlu Pengawasan Rambu dan Lampu Penerang Jalan
OGANILIR.CO- Meski tidak menyebutkan angkanya, namun perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, cukup tinggi.
Demikian disampaikan Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah SH saat melakukan curhat jumat melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, PUPR dan Sat Pol PP Pemkab Ogan Ilir, di ruang rapat Mapolres Ogan Ilir, Jumat 20 Oktober 2023.
Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah mengatakan, wilayah Polres Ogan Ilir merupakan jalur perlintasan antara beberapa Kabupaten yang merupakan gerbang utama menuju pintu masuk Provinsi Sumatra Selatan.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalintim, Diduga Sopir Mengantuk
“Kondisi ini tentu menimbulkan terjadinya peningkatan aktivitas pergerakan masyarakat dijalan raya. Dengan meningkat nya aktivitas masyarakat dijalan raya dan di barengi dengan bertambahnya jumlah kendaraan dapat dipastikan akan terjadinya kepadatan lalulintas di ruas ruas jalan tertentu di wilayah Ogan Ilir,’’katanya .
Untuk itu kata Kompol Hermansyah,SH bersama instansi terkait, perlu adanya kegiatan koordinasi terkait kondisi jalan dan rambu rambu lalulintas yang ada di jalan Kabupaten Ogan Ilir.
‘’Saat ini terjadi peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalulintas lintas diwilayah kabupaten Ogan ilir. Untuk mengantisipasi hal tersebut, saya berharap kepada instansi yang berwenang di bidangnya masing-masing untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kondisi dan sarana jalan raya yang ada di wilayah Ogan Ilir khususnya di jalur utama seperti rambu rambu lalulintas yang merupakan petunjuk bagi pengemudi dan sarana penerangan lampu dijalan raya,’’katanya .
BACA JUGA:BMW M3 Akan Gunakan 4 Motor Listrik dan Penggerak Roda Belakang di Tahun 2027
Dan pihaknya berharap dalam hal bidang lalulintas melalui fungsi sat lantas telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar lalulintas dengan telah melaksanakan kegiatan razia dan patroli hunting dan juga telah melaksanakan kegiatan himbaun himbaun terhadap pengguna jalan raya.sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Dengan adanya koordinasi dengan instansi terkait ini diharapkan permasalahan lalu lintas yang ada di Ogan Ilir dapat diatasi agar terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif dan aman di wilayah kabupaten Ogan ilir,’’tukas Waka Polres Ogan Ilir (Sid/Ril)