
“Sehingga hak, tugas dan kewenangan ybs. tidak ada lagi (selesai) artinya kepadanya tidak boleh lagi mengatasnamakan serta mengikuti rangkaian tugas/kegiatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir,’’jelas H Endang PU Ishak.
BACA JUGA:Warga Burai Ogan Ilir Gagal Minta Pelantikan PAW Aidil Fitri di Tunda
Terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) tentu ini sah apabila 2 calon pengganti telah dilantik dan pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami berharap, pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk segera menjadwalkan untuk melaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji terhadap penggantian antarwaktu yang telah ditetapkan,’’tukas H Endang PU Ishak (Sid)