Golkar Ogan Ilir Menangkan PTUN, Dana Hibah Segera Cair
OGANILIR.CO- Konflik internal di DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, selama dua tahun belakangan ini sepertinya bakal berakhir. Berawal dari perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar, lalu menyusul soal Pergantian Antar Waktu (PAW).
Akibat kemelut yang berkepanjangan, berujung tidak mengalirnya dana bantuan partai politik (Banpol) dari Pemkab Ogan Ilir, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tahun anggaran 2022, berupa dana hibah.
Nah persoalan itu, satu-persatu mampu diselesaikan. Seperti soal PAW dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelantikannya, dan yang terbaru Dana Hibah batuan Partai Politik dari Pemkab Ogan Ilir segera dicairkan, ini setelah adanya putusan PTUN yang digugat oleh DPD Partai Golkar Ogan Ilir kepada Pemkab Ogan Ilir, dimenangkan oleh DPD Partai Golkar Ogan Ilir.
BACA JUGA:Ir H Aspar Muchtar Mundur Dari Caleg dan Pengurus Golkar Ogan Ilir
“Benar, sudah ada putusan PTUN, namu masih menunggu kabar dari pengacara kita,’’kata Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir Ir H Endang PU Ishak SH MSi.
Dijelaskan H Endang PU Ishak, langkah PTUN yang dilakukan DPD Partai Golkar terhadap Pemkab Ogan Ilir terkait masalah dana hibah yang tidak dicairkan untuk Parpol Partai Golkar dengan besarannya Rp 193.215.908 Anggaran Tahun 2022. Mereka (Pemkab) menilai telah terjadi persoalan internal Partai,’’Padahal menurut saya masalah itu sudah selesai, karena SK pengangkatan saya sudah jelas,’’kata H Endang PU Ishak.
Karena sudah tidak ada masalah lagi lanjut H Endang PU Ishak, pihaknya mengajukan permohonan ke Kesbangpol hingga 5 kali ,’ “ Tahun 2022, Kami sudah 5 kali mengajukan permohonan ke Kesbangpol tetap saja tidak digubris, lantas Kesbangpol meminta harus ada surat DPP, kami penuhi, lagi-lagi tidak digubris dan tidak dicairkan,’’terang H Endang PU Ishak.
BACA JUGA:Syarat Tambahan Pencairan Dana Banpol Golkar Sudah Dipenuhi, Tapi Tetap Tidak Di Bayarkan
Kemudian ditahun 2023 , DPD Partai Golkar Ogan Ilir kembali mempertanyakan keberatan hingga dana hibah Parpol tetap tidak dibayarkan,’’Dua kali ke Kesbangpol untuk meminta klarifikasi, tapi tetap saja tidak dibayar, makanya kami tempuh dengan mengajukan PTUN ke Palembang,’’lanjut H Endang PU Ishak.
Namun sebelum mengajukan tuntutan ke PTUN kata H Endang PU Ishak, pihak mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Maret 2023, dan sempat sidang yang pada akhirnya PN Kayuagung menolak perkara ini dilanjutkan, dengan alasan bukan kewenangan PN .
“Barulah pada bulan Juli 2023 Kami mengajukan ke PTUN , hingga bersidang sampai 9 kali dengan alat bukti dan saksi dari kedua belah pihak di ajukan kepersidangan, ya hasilnya DPD Golkar Menang,’’ucap H Endang PU Ishak.
BACA JUGA:Kok Golkar Ogan Ilir Tidak Dapat Dana Parpol, 12 Partai Lainnya Dapat
Terpisah Sekda Ogan Ilir H Muhsin Abdullah ketika dikonfirmasikan , membenarkan bahwa hari ini Senin 30 Oktober melaksanakan rapat bantuan keuangan Partai Golkar Tahun anggaran 2022.
“Untuk dana Partai Golkar Ogan Ilir akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2024, nilainya sesuai keputusan PTUN,’’kata Sekda H Muhsin Abdullah.