JAKARTA, OGANILIR.CO - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa bersama empat polisi aktif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
Ancaman hukuman para tersangka maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," katanya, Jumat, 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:Beredar Diduga Pernyataan Tertulis Irjen Teddy Minahasa yang Saat Ini Sudah Tersangka Kasus Narkoba
Polda Metro Jaya membeberkan anggota Polri aktif yang terkait jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Empat polisi aktif yang terseret kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskannya, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Akhirnya Resmi Ditetapkan Tersangka, Alat Bukti Kasus Narkoba Dipastikan Cukup
Yakni AKBP Dody Prawiranegara (D) yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (KS) , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.