3 Pimpinan DPRD dan 1 Pejabat Ogan Ilir Jadi Saksi di PN Perkara Korupsi Bawaslu
OGANILIR.CO-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Kamis 16 November 2023.
Sidang pengadilan Bawaslu Ogan Ilir terkait penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 .
Sidang perkara ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nursurya, SH, MH, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, SH, M. Rahmat Afif, SH dan Waton, SH.
BACA JUGA:Salah Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp 230 Juta
Agenda sidang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir , menghadirkan tiga Terdakwanya yakni DI, K, I.
Selain tiga Terdakwa, Majelis Hakim menghadirkan tiga unsur pimpinan DPRD Ogan Ilir , yakni Suharto, HS, SH (Ketua DPRD Ogan Ilir 2019 s/d 2024), Wahyudi, ST (Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir) dan Ahmad Syafei (Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir), dan salah satu Pejabat Pemkab Ogan Ilir yakni Wilson Efendi, SH., MSi (Kepala Kesbangpol Ogan Ilir Tahun 2020) yang kini menjabat Kepala BKPSDM.
Terungkap dipersidangan, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para Terdakwa dengan terdakwa sebelumnya berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp. 7.401.806.543,00 .
BACA JUGA:Bawaslu OKI Ingatkan Bacaleg Tidak Mencuri Start Kampanye
Selama pelaksanaan sidang tersebut, dilakukan pengamanan yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, secara keseluruhan berjalan dengan aman dan lancar.(Sid/Ril)