OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa anak dibawah umur bernama Arya Gunawan (16) warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat 2 September 2022 lalu baru satu tersangka pelakunya yang berhasil ditangkap.
Kejadian pembunuhan tersebut, berlangsung disebuah rumah kosong dengan Serikembang Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tersangka Aliyun Fahmi (57) warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang.
“Bukan aku be yang ikut membunuhnya, tapi ado wong dua puluhan yang ikut menghakimi,’ aku tersangka Aliyun Fahmi, saat digelar press release di Mapolres Ogan Ilir, Selasa 18 Oktober 2022 oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.
Tersangka Aliyun Fahmi mengaku, peran dirinya saat terjadi pengeroyokan terhadap korban Arya hanya memukul kepala korban dengan pecahan batu bata.
"’Aku pukul korban dengan pecahan batu bata, yang lainnya juga ikut pukul, tapi tidak tahu dengan apa,’’katanya .
Aksi main hakim sendiri, lantaran tersangka Arya dianggap telah meresahkan masyarakat, karena sering terpergok melakukan pencurian.
’’Dio (korban) sering maling ,’’ cetus Aliyun Fahmi lagi.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, untuk pelaku lainnya masih terus dilakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang ikut terlibat dalam pembunuhan korban yang masih dibawah umur itu.
’’Masih kita lakukan penyelidikan pengembangan dari kasus kematian korban Arya. Tersangka Aliyun sendiri diancam hukum 15 tahun dijerat pasal 80 ayat 3 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ,’’kata AKBP Andi Baso. (*)