Sepak Terjang Mat Jalat Beraknir Sebagai Jambret, Bukti Kejahatan 9 Laporan Polisi

Selasa 21-11-2023,11:43 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dendi Romi

Sepak Terjang Mat Jalat Beraknir Sebagai Jambret, Bukti Kejahatan 9 Laporan Polisi

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Tim Macan Polres Lubuklinggau menangkap dua pelaku jambret yang kerap meresahkan warga Kota Lubuklinggau, Selasa 21 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku ditangkap di Desa Simpang Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat hendak menjual handpone curiannya.

Dua tersangka diketahui sebagai M Afrizal alias Mat jalat (34) warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 1, Kota Lubuk Linggau. Dan AS alias Sudin (15), warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Tersangka Mat Jalat dan AS ini diketahui sebagai spesialis aksi penjabretan di wilayah kota Lubuklinggau. Aksi yang dilakukan dua tersangka sudah 9 kali dan rata rata korbannya wanita.

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidim Iptu Jemmi Amin Gumayel menjelaskan, awalnya mereka mendapat laporan dari korban Tenny Melinda (27), warga Jl Nangka, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau yang menjadi korban penjambretan.

BACA JUGA:Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Mura Berikan Nasihat Bijak, ini Isinya

Aksi itu terjadi, Senin 20 November 2023 sekitar pukuk 21.00 WIB di Jl Ahmad Yani, Kecamatan LubulLinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, tepatnya dekat jembatan Simpang RCA. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor merek Suzuki Next Nopol BG 3479 HU yang melaju dari arah simpang RCA menuju ke simpang Jl Nangka, Kota Lubuklinggau.

Sebelum tiba di Jembatan RCA, tiba-tiba korban yang saat itu seorang diri dipepet dua Orang Tidak Dikenal (OTD) yang mengendarai sepeda motor merek Sonic, warna hitam tanpa nopol. Kedua OTD itu langsung menarik paksa tas sandang milik korban, sambil mengeluarkan pisau. Korban pun terjatuh dan mengalami luka-luka. Pelaku langsung mengambil HP Vivo Y20s warna biru muda milik korban, lalu langsung melarikan diri.

"Setelah kami lidik, berdasarkan ciri-ciri pelaku dan sejumlah keterangan dan memantau arah lari pelaku. Pelaku ini indikasinya spesialis Jambret yang sering beraksi di wilayah Lubuklinggau," bebernya.

Selanjutnya, setelah dilakukan beberapa analisa penyelidikan mengarah ke kandidat pelaku dengan inisial Mat Jalat. Kemudian polisi mendapat informasi jika Mat Jalat terpantau di wilayah Desa Tanah Periuk dan hendak menjual handphone hasil curian HP Vivo Y20S warna biru muda.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Bekuk Pelaku Curas, Serta Amankan Barang Bukti Pistol Mainan

"Langsung kami bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Mat Jalat bersama rekannya Sudin. setelah dilakukan pengecekan imei HP Vivo Y20S milik korban, teridentifikasi identik dengan Hp milik korban yang telah dijambret," jelas Kasat Kreskrim AKP Robi Sugara.

Keduanya langsung menyerah saat disergap polisi dan langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana, terkait Kasus Pencurian dengan Kekerasan.

Didapati 9 laporan kepolisian yang diakui oleh kedua tersangka. Seperti Laporan Polisi Nomor : LP/B-348/XI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 21 November 2023. Laporan Polisi Nomor : LP/B-347/XI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 20 November 2023.

Laporan Polisi Nomor : LP/B-287/IX/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 30 September 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B-246/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 20 Agustus 2023.

Kategori :