JAKARTA, OGANILIR.CO - "Dia (Kuat, red) tidak terima apa-apa, dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop saja," kata penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
Irwan Irawan mengeklaim kliennya tidak melihat isi amplop yang disodorkan Ferdy Sambo.
Amplop itu diserahkan tiga hari setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Ma'ruf hanya menerina ponsel bermerek iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Waduh, Lima Produk Obat Sirup Ternyata Mengandung EG dan DEG di Atas Batas Aman, Ini Penjelasan BPOM
"Kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia (Kuat, red) rusak, katanya dia," ucap Irwan.
"Dia (Kuat Ma'ruf) tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop saja di meja itu," kata Irwan seusai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu disebut hanya melihat amplop di atas meja, rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling, Jakarta Selatan.
Irwan memastikan sopir Ferdy Sambo tersebut tidak menerima uang Rp 500 juta dari Pak Sambo.
BACA JUGA:Istri Dibonceng Teman Pria, Suami Terbakar Api Cemburu, Pisau Tertancap di Leher, Siapa yang Tewas?
Amplop Putih dari Ferdy Sambo Berisi Uang Dolar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaanya mengatakan Ferdy Sambo menyodorkan amplop putih berisi dolar kepada terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat.
Total uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo yakni sebanyak Rp 2 miliar.
Rinciannya, Rp 500 juta masing-masing diberikan kepada Bripka Ricky dan Kuat, sedangkan Bharada Richard mendapat Rp 1 miliar.