BACA JUGA:3 Sekawan Curi Lampu Jalan di Prabumulih, Alasannya Klasik
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh pemuda khususnya pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 5 tahun," tukasnya.