Penuhi Panggilan KPK, Mantan Menag tak Siapkan Dokumen
Yaqut Cholil Qoumas tiba di gedung KPK, Senin 1 September 2025. Foto: detik.com--
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK juga menyebut pembagian kuota tambahan tak sesuai aturan itu menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu semakin lama untuk berangkat ke Tanah Suci. (detik.com/dri)
Sumber:

