Pengedar Narkoba Asal Pulau Rimau Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir dl Pemulutan
Pelaku pengedar narkoba di ditangkap --
OGANILIR.CO – Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial ABAS bin BASAHIL (30 tahun), warga Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Senin 29 September 2025 lalu sekitar pukul 16.13 WIB di pinggir jalan Desa Sungai Rasau, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,88 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit handphone merk Realme warna hitam, serta satu buah baju coklat merk Ocean Beach.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Pemulutan. Petugas kemudian melakukan undercover buy (UCB) dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Dampingi Gubernur Sumsel Tinjau Lahan Cetak Sawah di Desa Arisan Jaya
Ps. Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, SH, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini masih dalam proses penyidikan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya.
Saat ini tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkoba. Petugas juga telah melakukan langkah-langkah hukum di antaranya pemeriksaan saksi dan tersangka, pengambilan urine, serta gelar perkara.
BACA JUGA:Vidio Kenalkan Fitur Vidio Shopping Bersama Shopee, Buat Belanja Online Lebih Interaktif
Rencana tindak lanjut (RTL) dari kasus ini yakni mengirim barang bukti dan urine ke laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke JPU, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Ogan Ilir dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Sid)
Sumber:

