Dua Pelaku Pengeroyokan Simpan 21 Paket Sabu Saat Ditangkap Polsek Pemulutan
Dua Pelaku Pengeroyokan ditangkap Polsek Pemulutan --
OGANILIR.CO – Sepertinya dua pelaku ini bakal dijerat Pasal Berlapis, selain melakukan pengeroyokan, juga kedapatan menyimpan 21 paket sabu.
Ini setelah jajaran Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, korbannya mengalami luka tusuk serius dan harus menjalani beberapa kali perawatan intensif di rumah sakit.
BACA JUGA:Perempuan Hebat di Muba Ikuti Forum Publik Membangun Ketangguhan Komunitas Perkebunan Sawit
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menjelaskan bahwa korban bernama M. Willy (27 tahun), warga Desa Tanjung Agung Indralaya, dikeroyok oleh dua pelaku yakni Suryadi (43 tahun) dan Randi (34 tahun), dengan latar belakang permasalahan pribadi.
Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan tersangka Randi dan terjadi adu mulut yang berujung pada kontak fisik. Dalam situasi tersebut, tersangka Suryadi tiba-tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam di bagian bawah belikat kanan.
"Korban sempat dilarikan ke RS Bari Palembang, lalu dirujuk ke RS Hermina Jakabaring dan RS Hermina Pusat Palembang untuk tindakan operasi akibat luka tusuk tersebut," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Dewi Yull Pulang Kampung, ini yang Dilakukannya
Berkat informasi masyarakat, tim gabungan Polsek Pemulutan bersama personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan pada Selasa malam, 22 Juli 2025. Kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Ibul Besar I tanpa perlawanan.
Menariknya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Randi, petugas mendapati 21 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Temuan ini langsung dikembangkan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:PTMSI Kalteng Dikukuhkan, Ketua Pengprov Siap Pertahankan Prestasi di PON XXII NTB-NTT
“Penangkapan tersangka Randi dan Suryadi dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit Reskrim AIPDA Reki Diansyah, S.E, serta personel tim Panther. Kami juga dibackup oleh personel Satresnarkoba untuk penanganan kasus narkotika,” jelas IPTU Nugrah.
Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut, baik terkait kasus pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana narkotika.
Sumber:

