Gelapkan Sepeda Motor Satpam, Pelaku Dibekuk Polsek Tanjung Raja

Gelapkan Sepeda Motor Satpam, Pelaku  Dibekuk  Polsek Tanjung Raja

Pelaku penggelapan sepeda motor milik satpam --

OGANILIR.CO – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang tergabung dalam Tim Rajawali 136 berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis pagi, 7 Agustus 2025.

Korbannya personel satuan pengamanan (Satpam) harus kehilangan sepeda motor kesayangannya, setelah dipinjam temannya, namun  tidak kunjung  kembali.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menjelaskan bahwa pelaku berinisial A (25 tahun), warga Desa Talang Balai Lama, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya setelah pihak kepolisian menerima informasi keberadaannya.

BACA JUGA:Tecno Spark 9T : HP Entry Level, Desain Elegan dengan Tampilan Layar Impresif

Kasus ini bermula saat korban, R.I. (35 tahun), seorang satpam, meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna putih silver miliknya kepada pelaku dengan alasan untuk mengambil uang di tempat bosnya. 

Namun, setelah itu pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti 1 lembar STNK kendaraan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek.

BACA JUGA:Buka Bimtek, ini Pesan Wakil Rektor IV Unsri

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu STNK sepeda motor Honda Vario warna putih silver dengan Nopol BG 4248 TK. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Tanjung Raja.

Kapolsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain, guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa.(Sid)

Sumber:

Berita Terkait