Handphone Hasil Curian Disembunyikan di Pemakaman, Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelakunya

Handphone Hasil Curian Disembunyikan di Pemakaman, Polsek Tanjung Batu  Tangkap Pelakunya

Pelaku Pencurian handphone --

OGANILIR.CO – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelum pelaku  ditangkap, barang  bukti (BB) hasil curian disembunyikan  ditempat pemakaman alias kuburan

Pelaku yang ditangkap berinisial Budi alias Iyek (43 tahun), warga Desa Seribandung, diamankan pada Kamis 26 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 unit handphone merk Samsung A05S warna hitam.

BACA JUGA:Takut Ditangkap ICC, Netanyahu Tempuh Rute Panjang Terbang ke New York

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di samping bedeng rumahnya di Desa Seribandung. “Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat 19 September 2025 sekitar pukul 11.15 WIB di rumah korban Resi Antalita (36 tahun) di Dusun I Desa Pajar Bulan. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk berkunjung ke keluarganya, sementara di belakang rumah terdapat beberapa orang termasuk pelaku yang sedang menebang pohon. Korban meninggalkan handphone di atas meja belakang rumah. Ketika kembali, handphone tersebut sudah hilang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia masuk ke rumah melalui pintu belakang yang tidak tertutup, lalu mengambil handphone yang ada di atas meja makan. Barang hasil curian itu sempat disembunyikan di area pemakaman Desa Seribandung sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan polisi.

BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta Terlibat Kasus Pembobolan Rekening Dormant, ini Perannya

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Batu dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim. Polisi juga telah mengamankan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan. Rencana tindak lanjut yang dilakukan adalah pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi berkas perkara, dan melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Tanjung Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke pihak kepolisian terdekat,” tegas IPTU Syaparudin. (Sid)

Sumber: