Dua Pramuniaga Wanita Gelapkan Barang Senilai Rp 1,5 M, Polsek Pemulutan Berhasil Amankan Pelakunya
Dua Pramuniaga melakukan penggelapan senilai Rp 1,5 M--
OGANILIR.CO — Dua Pramuniaga alias penjaga toko dengan status wanita, melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penggelapan Barang senilai Rp 1,5 Miliar.
Unit Reskrim Polsek Pemulutan akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Kasus ini terungkap setelah tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan warga terkait kehilangan barang dagangan di sebuah toko sembako di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Duel Maut Dirumah Teman Di Tanjung Pering, Pelaku Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Dena (39 tahun), warga Dusun II Desa Pipa Putih, yang melaporkan adanya ketidaksesuaian antara catatan nota penjualan dan stok barang di gudangnya.
Setelah dilakukan pengecekan ulang serta pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya transaksi fiktif dan pengeluaran barang tanpa nota resmi.
“Setelah dilakukan pendalaman, korban menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Team Panther kemudian bergerak cepat mengamankan salah satu pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H.
BACA JUGA:Mendatangi Pelaku Dengan Parang, Malah Tewas Ditikam, Terjadi di Tanjung Pering Ogan Ilir
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Purnama Sari (33 tahun), warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya, dan Sela (19 tahun), warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan.
Keduanya diketahui bekerja di toko milik korban dan diduga telah melakukan penggelapan barang-barang dagangan dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit mobil box beserta kunci kontak, 2 unit handphone iPhone, sejumlah nota tagihan dan rekap pengeluaran barang, serta berbagai jenis barang dagangan seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk, dan bumbu dapur.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pembunuhan Sopir dan Pembakaran Truk Tronton di Rengas Ogan Ilir
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Team Panther Polsek Pemulutan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, serta komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.(Sid)
Sumber:

