Dituntut 8 Tahun Karena Lecehkan Anak di Bawah Umur, Terdakwa Ngotot Tidak Bersalah
Terdakwa Kamaludin (kiri) bersama penasihat hukumnya. Foto: oganilir.co/Nisya--
KAYUAGUNG, oganilir.co - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, terhadap dua orang korban anak di bawah umur, Kamaludin (58) warga Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Kamis (16/4/26). Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risa Wahyuni SH.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan yang telah disusun.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut dinilai sebagai kejahatan serius yang harus mendapatkan hukuman setimpal.
BACA JUGA:Gagal Mediasi dengan Denada, Kuasa Hukum Ressa Rizky Siap Buka-Bukaan di Persidangan
“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma mendalam, sehingga perlu dijatuhi hukuman berat sebagai efek jera,” kata JPU Risa Wahyuni.
JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang dinilai tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak, serta dampak sosial yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa atau pengacara Pendamping Negara Andi Wijaya SH dalam agenda sidang berikutnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Anak Biologis Denada Bergulir, PN Banyuwangi Buka Suara
Kendati demikian, terdakwa Kamaludin, menyatakan menolak tuntutan tersebut dirinya beralasan tidak bersalah. "Saya keberatan, akan mengajukan pembelaan." katanya saat dimintai tanggapan usai sidang.
Adapun kronologis kejadian peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2024. Dimana kedua korban diajak pelaku nonton organ tunggal (OT), setelah itu kedua korban diajak ke kebun jeruk.
Di lokasi tersebutlah terdakwa melancarkan aksinya. Setelah melakukan perbuatanya terdakwa memberikan uang senilai Rp1 juta kepada korban dengan nilai pecahan uang Rp50 ribu sebanyak 20 lembar.
BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, H Halim Jalani Sidang
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Ogan Ilir (OI), pada 27 Oktober 2025 pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber:


