Setubuhi Remaja 16 Tahun di Rumah Kosong, Dua Pelaku Diamankan Sat Res PPO Polres Ogan Ilir

Setubuhi Remaja 16 Tahun di Rumah Kosong, Dua Pelaku Diamankan Sat Res PPO Polres Ogan Ilir

Dua pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur --

OGANILIR.CO- Lagi terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kasus amoral menimpa wanita remaja dibawah  umur.

Namun yang melakukannya bukan satu orang, melainkan dua orang pelaku dengan korbannya sebut saja Bunga (16 tahun).

Dibawah Pimpinan Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Iptu Dr. Tri Nensy .S.H., M.M bersama Team berhasil  membekuk dan mengungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak.

BACA JUGA:Kesepakatan Damai dengan Iran Tercapai, Trump Siap Terbang ke Pakistan

Dua  pelakunya  berinisial RJ dan FH, yang terjadi  pada hari Sabtu  11 April 2026 sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah kosong di Desa Senuro Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan - Laporan Polisi Nomor : LP / B  / 157 / IV / 2026 / SPKT POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 April 2026

Dalam penangkapan terhadap pelaku petugas Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu Lembar Baju Lengan Pendek warna orange bertuliskan Lucky 98.

BACA JUGA:Pelajar Dicabuli Bujangan di Teluk Seruo Ogan Illr, Berawal Dari Perkenalan Aplikasi OMI

Lalu satu  Lembar  BH atau Bra warna Ungu, Satu lembar Celana dalam warna abu - abu merk Vaya dan satu lembar Celana Panjang Panjang Jenis Kulot warna mustard.

Untuk kepentingan hukum dan pemeriksaan kedua tersangka sekarang diamankan di Polres Ogan Ilir "jelas Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir IPTU Dr
Tri Nensy .

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:Lecehkan Mahasiswi Asing, Guru Besar Unpad Dinonaktifkan Sementara

Kedua tersangka dijerat dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 d Undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang - undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang - undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Sid)

Sumber: