Murni Pemakai, Dua Tersangka Narkoba di Muba Dapat Perlakuan RJ dan Jalani Rehab
Dua pelaku pemakai narkotika jalani rehabilitasi --
MUSI BANYUASIN –OGANILIR.CO-Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Polres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmen dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap penyalahguna narkotika.
Langkah ini dilakukan dengan memfasilitasi asesmen terpadu guna memastikan pemenuhan hak rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial HL (40 tahun) dan S (52 tahun) di sebuah rumah di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Dua Pelaku Pengedar Barang Haram
Keduanya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Muba setelah ditemukan barang bukti yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bening, satu pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta korek api gas.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.
BACA JUGA:Resmikan Kedai BBK, Kapolres Ogan Ilir Ngopi Bareng Mahasiswa Perkuat Sinergi
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk uji urine di fasilitas kesehatan Polres Muba yang menunjukkan hasil positif narkotika.
Menindaklanjuti permohonan pihak keluarga, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
Pada Jumat, 17 April 2026, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Muba.
BACA JUGA:Sekjen PWI Meninggal, ini Penyakit yang Dideritanya
Berdasarkan hasil asesmen, kedua tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna murni dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Tim merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi medis dan sosial di lembaga yang ditunjuk.
Atas dasar rekomendasi tersebut, Polres Muba akan menindaklanjuti penanganan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Kedua tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang berimbang antara tindakan tegas dan pemulihan.
BACA JUGA:Selat Hormuz Dibuka, Trump Sampaikan Terima Kasih ke Iran
“Dalam penanganan kasus narkotika, kami membedakan secara tegas antara pengedar dan penyalahguna. Untuk pengguna yang memang merupakan korban, kami dorong proses rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Muba menambahkan bahwa proses asesmen dilakukan secara objektif dan profesional dengan melibatkan tim lintas instansi.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Hasil asesmen menjadi dasar utama dalam menentukan apakah tersangka layak direhabilitasi. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan,” ujarnya.
BACA JUGA:Viktor Axelsen Pensiun dari Bulutangkis Profesional Karena Saraf Kejepit, Kenali Gejalanya
Langkah ini menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan.
Dengan memfasilitasi rehabilitasi, Polri berupaya memutus siklus ketergantungan narkotika serta mengembalikan individu ke lingkungan sosial secara sehat dan produktif.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapan Fisik Personel, Polres Ogan Ilir Gelar Kesamaptaan Jasmani Berkala
“Kami tegas terhadap pengedar dan bandar, namun bagi penyalahguna yang merupakan korban, negara hadir memberikan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya.
Polda Sumsel terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Sid)
Sumber:


