Apakah Tidur Seharian saat Puasa Ramadan itu Sah?
Tidur Seharian saat Puasa Ramadan--
oganilir.co - Ramadan menjadi momentum umat Islam menunaikan ibadah puasa dengan menahan makan, minum, serta hal-hal yang membatalkannya. Di tengah aktivitas harian, sebagian orang memilih tidur lebih lama sambil menunggu waktu berbuka puasa.
Lalu, bagaimana hukum tidur seharian ketika berpuasa, apakah tetap sah atau justru membatalkan? Pertanyaan ini kerap muncul setiap Ramadan, terutama di kalangan pekerja dan pelajar.
Mayoritas ulama, termasuk dalam Mazhab Syafii dan kalangan Nahdlatul Ulama (NU), menyatakan tidur sepanjang hari tidak membatalkan puasa. Syaratnya, seseorang telah berniat puasa sejak malam hari dan tidak melakukan hal yang membatalkannya.
Pendapat tersebut merujuk pada keterangan Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/384):
إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ
Artinya: “Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya.”
Sebab, tidur berbeda dengan pingsan atau hilang akal. Karena orang yang tidur tetap berada dalam keadaan sadar dan masih terkena kewajiban ibadah.
Meski demikian, ada pendapat lain yang menyamakan tidur sepanjang hari dengan kondisi hilang kesadaran total atau pingsan. Jika seseorang benar-benar tidak sadar sepanjang hari, sebagian ulama menilai puasanya tidak sah.
Secara hukum, tidur termasuk perbuatan mubah atau diperbolehkan. Nilainya dapat menjadi ibadah apabila diniatkan untuk menjaga diri dari perbuatan yang merusak puasa.
Begitupun sebaliknya, tidur karena malas atau berlebihan hingga melalaikan kewajiban dinilai kurang baik. Umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak amalan sunah, seperti membaca Al-Qur’an dan berdzikir.
Terdapat pula hadis yang menyebutkan:
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبيح ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ
Artinya: “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.”
Hadis tersebut diriwayatkan Imam al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Namun, sebagian ulama menilai derajat hadis itu lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil utama.
Dengan demikian, tidur seharian tidak otomatis membatalkan puasa selama syaratnya terpenuhi. Namun, kualitas ibadah tetap bergantung pada niat dan upaya menjaga diri dari hal yang merusak puasa.
Adapun hal-hal yang secara syari membatalkan puasa, antara lain:
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Melakukan hubungan suami-istri (jimak).
- Muntah dengan sengaja.
- Keluarnya mani karena rangsangan yang disengaja.
- Mengalami haid atau nifas.
- Murtad atau hilang akal.
Ketentuan tersebut merujuk pada dalil Al-Qur'an, termasuk Surah Al-Baqarah ayat 187, serta hadis Rasulullah SAW. Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami batasan syariat agar ibadah puasa tetap sah dan bernilai.
Sumber:


