Kasus Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Alia Karenina Pertanyakan Kinerja Polisi
Yenny Rachman. --
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Endy Mahandika belum dapat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
Kanit Reskrim Erwin Subekti juga belum bisa mengungkapkan kelanjutan kasus tersebut karena sedang menindaklanjuti kasus pencurian.
“Saya masih ada giat pengembangan kasus pencurian, nanti saya hubungi kembali kalau sudah tidak ada giat,” kata Erwin via pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Yenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren atas kasus
Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Yenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ada dugaan dia ditemani sang kakak, Rita Rachman.
BACA JUGA:Mahasiswa Akamigas Cepu Asal Prabumulih Dirumahkan, ini Klarifikasi Wako
Sumber:

