Kapolres Ogan Ilir Ikuti Sosialisasi KUHP Baru: Penyuluhan UU No.1 Tahun 2023 kepada Seluruh Personel

Kapolres Ogan Ilir  Ikuti Sosialisasi KUHP Baru: Penyuluhan UU No.1 Tahun 2023 kepada Seluruh Personel

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membuka acara sosialisasi KUHP Baru--

Pasal 51 & 52: Tujuan pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan, pembinaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia

BACA JUGA:2 Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal China Open 2025, Yuk Nantikan Kejutan Jafar/Felisha-Fajar/Fikri

KUHP baru ini juga menjadi aturan induk yang mengatur tindak pidana khusus seperti pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, terorisme, dan narkotika.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, foto bersama, serta berjalan lancar dan kondusif di bawah pengamanan personil Polres Ogan Ilir. (Sid)

Sumber:

Berita Terkait