Kapolres Ogan Ilir Ikuti Sosialisasi KUHP Baru: Penyuluhan UU No.1 Tahun 2023 kepada Seluruh Personel
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membuka acara sosialisasi KUHP Baru--
Pasal 51 & 52: Tujuan pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan, pembinaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia
KUHP baru ini juga menjadi aturan induk yang mengatur tindak pidana khusus seperti pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, terorisme, dan narkotika.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, foto bersama, serta berjalan lancar dan kondusif di bawah pengamanan personil Polres Ogan Ilir. (Sid)
Sumber:

