DBH Merosot, Pemkab-DPRD Muba Rapatkan Barisan
Rapat dengar pendapat Pemkab Muba dengan DPRD Muba, Selasa (13/1/2026). Foto: Diskominfo Muba--
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto memaparkan mekanisme pemungutan pajak pusat dan daerah yang memiliki kewenangan berbeda. Ia menegaskan bahwa KPP Pratama berwenang memungut PPN, PPh, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P5L).
“Setiap semester kami bersinergi dengan KPPN Sekayu dan BP2RD untuk melakukan rekonsiliasi fiskal, guna mengetahui kontribusi pajak Kabupaten Muba,” jelas Aprinto.
Hasil rekonsiliasi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar KPPN dalam menetapkan kontribusi penerimaan pajak Muba selama satu tahun pajak, yang kemudian dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai dasar penyaluran DBH ke daerah.
BACA JUGA:Genjot Pendapatan, Pemkab Muba Bentuk Satgas PAD
Namun demikian, Aprinto juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan sejak 1 Januari 2025, di mana seluruh wajib pajak cabang di daerah kewajiban perpajakannya dialihkan ke pusat. Dampaknya, kontribusi penerimaan pajak di KPP Pratama Sekayu secara administratif mengalami penurunan.
“Kendati demikian, perhitungan DBH tetap mengakomodasi lokasi usaha wajib pajak, sehingga perpindahan NPWP cabang tidak berpengaruh pada besaran DBH yang diterima daerah,” tegasnya.
Aprinto juga meluruskan pemahaman terkait PPN. Menurutnya, Pajak Pertambahan Nilai tidak dihitung sebagai komponen DBH karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Yang berkontribusi terhadap DBH adalah Pajak Penghasilan dan PBB,” pungkasnya. (ril/dri)
Sumber:


