Polemik Eksekusi Hotel Sultan, ini Kata Kuasa Hukum 2 Pihak
Hotel Sultan. Foto: detik.com--
"Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama," bunyi dalam surat edaran itu.
Hamdan menyatakan kalau tidak ada jaminan yang diberikan kepada PT Indobuildco maka eksekusi pengosongan Hotel Sultan tidak bisa dilakukan secara serta merta. Untuk besaran uang jaminan yang harus dibayar senilai dengan aset bangunan Hotel Sultan, tapi Hamdan tidak merinci berapa nilai aset hotel tersebut.
BACA JUGA:Hotel Manohara di Kompleks Candi Borobudur Terbakar, 11 Mobil Damkar Dikerahkan
"Jika tidak ada jaminan seperti itu, maka eksekusi serta merta tidak bisa dilakukannya," ungkap Hamdan.
Pemerintah Sebut Upaya Hukum dari PT Indobuildco Hambat Eksekusi
Di sisi lain, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menduga masih ada upaya hukum baru dari PT Indobuildco di tengah proses eksekusi. Padahal, perusahaan itu telah memenuhi panggilan aanmaning dari PN Jakarta Pusat. Kharis menyebut langkah hukum itu merupakan pola lama untuk menghambat eksekusi.
"Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah," kata Kharis usai menerima informasi agenda aanmaning dari PN Jakarta Pusat, dilansir dari keterangan resmi PPKGBK, Selasa (10/2/2026).
BACA JUGA:Ini 10 Hotel Terbaik Dunia, Ada Resor Mewah dari NTT, Apa Saja Fasilitasnya?
Berdasarkan informasi juru sita dan pemantauan tim hukum, aanmaning telah resmi dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh pihak Indobuildco melalui kuasa hukumnya. Dengan begitu, teguran dinyatakan sah oleh Ketua Pengadilan Negeri.
"Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela," papar Kharis.
Jika PT Indobuildco tidak memenuhi tenggat tersebut, pemerintah akan segera mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi karena dinilai tidak adanya itikad baik dari pihak pengelola lama.
BACA JUGA:Ini Alasan Penangkapan Dalam KUHAP Baru tak Perlu Izin Pengadilan
Pemerintah juga menegaskan bahwa gugatan baru yang diajukan tidak mengubah status hukum eksekusi. Selain itu, masih terdapat kewajiban PT Indobuildco untuk melunasi tunggakan royalti kepada negara senilai US$ 45,3 juta atau sekitar Rp751 miliar.
"Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru tidak menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan," tutur Haris.
Untuk menjaga stabilitas di kawasan GBK, pemerintah mengimbau kepada karyawan, vendor, dan penyewa agar tetap tenang. Sejak 3 Februari, Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK telah dibuka guna memastikan perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.
BACA JUGA:Hormati Putusan Pengadilan, Sandra Dewi Cabut Gugatan Perampasan Aset Kasus Timah
Sumber:


