Ridwan Mansyur Alumni FH Unsri Sah Jadi Hakim MK

Ridwan Mansyur Alumni FH Unsri Sah Jadi Hakim MK

Ridwan Mansyur. foto: Biro Pers Setneg--

Ridwan Mansyur Alumni FH Unsri Sah Jadi Hakim MK

JAKARTA, oganilir.co - Hakim Pengadilan Tingga Pengadilan Tingga Jakarta yang diperbantukan sebagai Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur resmi menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pelantikan alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat 8 Desember 2023. 

Pelantikan Ridwan Mansyur sebagai hakim MK dihadiri hampir seluruh hakim Mahkamah Konstitusi lainnya. Seperti Suhartoyo, Saldi Isra, Eny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Arif Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmi, dan Guntur Hamzah. Hanya Anwar Usman yang tidak hadir. 

Ridwan Mansyur mengatakan bahwa dia tidak melihat Anwar Usman dalam acara pelantikan dirinya sebagai hakim MK. 

BACA JUGA:Gagal Jadi Hakim Agung, Alumni Unsri ini Terpilih Jadi Calon Hakim MK

"Saya sendiri belum ketemu ya, mungkin ada halangan yang lain," ujar Ridwan di Istana Negara usai pelantikan.

Ridwan menerangkan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo sempat mengucapkan selamat kepadanya. Suhartoyo menyampaikan pesan-pesan agar Ridwan dapat bekerja sama dengannya menyelesaikan perkara yang ada.

"Kita sudah kenal waktu di peradilan umum, kebetulan beliau satu angkatan yang saya calon hakimnya," kata Ridwan.

Prosesi pelantikan

Ridwan membacakan sumpah di hadapan Jokowi. Dia bersumpah akan memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945.

BACA JUGA:DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Ridwan.

Alumni FH Unsri Angkatan 1984 ini terpilih menjadi hakim konstitusi dari unsur yudikatif menggantikan Manahan Sitompul yang pensiun. Berdasarkan UUD 1945, 9 hakim MK terdiri atas 3 unsur eksekutif, 3 unsur legislatif, dan 3 dari unsur yudikatif.

Sumber: