Catat, ini Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Catat, ini Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Ilustrasi emas batangan.--

Catat, ini Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

oganilir.co - Sejak dari zaman dulu banyak orang yang kelebihan harta menyimpan emas atau perak. Namun tidak jarang, umat muslim yang menyimpan emas atau perak melupakan kewajibannya mengeluarkan zakat atas barang perhiasannya berupa emas atau perak yang disimpan.

Islam mengatur kewajiban umat muslim yang menyimpan emas atau perak untuk mengeluarkan zakat

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

BACA JUGA:Luar Biasa, Tim Unsri Raih Medali Emas dan Perunggu di Ajang SIIF 2023

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut:

BACA JUGA:Masjid Al-Mulk Amin Serumpun Indah Bagikan Zakat 317 Orang

Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.

Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.

Sumber: