Tiga Terpidana Jadi Saksi Perkara Korupsi Bawaslu Ogan Ilir

Tiga Terpidana Jadi Saksi Perkara Korupsi Bawaslu Ogan Ilir

Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang perkara korupsi bawaslu Ogan Ilir --

Tiga Terpidana Jadi Saksi Perkara Korupsi Bawaslu Ogan Ilir

OGANILIR.CO-Sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir  dengan Terdakwa  tiga mantan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yakni DI, KL dan I.

Sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang yang berlangsung Jumat 15 Desember 2023, menghadirkan tiga Saksi yang sudah menjadi Terpidana,  dalam perkara yang sama dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap

“Pada sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, kami menghadirkan tiga terpidana untuk menjadi saksi dalam perkara yang sama,’’kata Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH melalui Kasi Intilijen Kejari Ogan Ilir Gita Santika R, SH, MH, Jumat 15 Desember 2023.

BACA JUGA:APK Dipasang di Lingkungan Pendidikan, Bawaslu Banyuasin Cuek

Adapun ketiga saksi tersebut kata Gita, yakni Aceng Sudrajat SP, MSi (Koordinator Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 – Tahun 2020), Herman Fikri, SH.MSi. (Koordinator Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 – Tahun 2020), dan Romi , SSos. (PPNPN Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir).

Selain ketiga saksi tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang melaksanakan sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka pembuktian perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, juga menghadirkan saksi lainnya .

BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD dan 1 Pejabat Ogan Ilir Jadi Saksi di PN Perkara Korupsi Bawaslu

Saksi lainnya lanjut Gita, yakni HM. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM. jabatan Bupati Kabupaten Ogan Ilir (Periode 2016-2021). Iin Irwanto, ST, MM. jabatan (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Tahun Oktober 2018- September 2022), Hartadi, SE. (Staff di Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuasin 2018 s/d sekarang), dan Muriadi SPdI. (Staff di Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2018 s/d sekarang).

Dikatakan Gita, bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan sebagai upaya pembuktian atas perbuatan para terdakwa agar dapat dimintakan pertanggung jawabannya terutama masalah aliran dana hibah itu sendiri tidak sesuai peruntukannya. (Sid)

 

Sumber: