Bacakan Putusan Etik, Dewas KPK Ungkap Pelanggaran Berat Firli Bahuri

Bacakan Putusan Etik,  Dewas KPK Ungkap Pelanggaran Berat Firli Bahuri

Dewas KPK.--

Bacakan Putusan EtikDewas KPK Ungkap Pelanggaran Berat Firli Bahuri

JAKARTA, oganilir.co - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan putusan etik atas pelanggaran yang dilakukan mantan ketua KPK Firli Bahuri, Rabu 27 Desember 2023. Pembacaan putusan etik terhadap Firli Bahuri itu digelar dalam sidang yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Dewas KPK mengungkapkan bahwa mantan Kapolda Sumsel itu pernah melakukan komunikasi dengan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli Bahuri) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementan)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum dalam sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK.

BACA JUGA:Ditolak Mensesneg, Firli Bahuri Ajukan Kembali Surat Pengunduran Diri ke Presiden

"Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe.' Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," sambungnya.

Majelis Etik Dewas KPK mengungkapkan Yasin Limpo membawa tangkapan layar pesan yang dihapus Firli tersebut. Hal itu ditunjukkan Syahrul Yasin Limpo saat proses persidangan etik dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Menimbang, bahwa pada saat pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo telah memberikan persetujuan kepada Dewan Pengawas untuk dapat mengakses dan menggunakan bukti screenshot komunikasinya dengan terperiksa yang telah disita oleh Penyidik KPK sebagai bukti dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa," ujar Syamsuddin.

BACA JUGA:Dewas KPK Telah Musyawarah, Pembacaan Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan

"Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot, namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar dan bukan hasil editing," imbuhnya.

Syamsuddin juga mengatakan, pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo dilakukan dalam beberapa kali. Pertemuan itu dilakukan di rumah Kertanegara, rumah kediaman di Villa Galaxy di Bekasi dan GOR bulutangkis di Mangga Besar.

Sebelumnya, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri.

BACA JUGA:Mangkir Panggilan, Kapolda Metro Jaya Siapkan Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung ACLC KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 26 Desember 2023.

Sumber: