Tersinggung Saat Ditagih Hutang, PPK Banyuasin Aniaya Anggota PPS

Tersinggung Saat Ditagih Hutang, PPK Banyuasin Aniaya Anggota PPS

--

Tersinggung Saat Ditagih Hutang, PPK Banyuasin Aniaya Anggota PPS

BANYUASIN, oganilir.co - Diduga tersinggung saat ditagih hutang oleh PKD (24) warga Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. AP (30) yang juga merupakan anggota PPK Talang Kelapa, Banyuasin melakukan penganiayaan terhadap PKD, Sabtu 23 Desember 2023 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu yang dilakukan AP, PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, mengalami luka dan memar di bagian wajah serta pundak. Usai kejadian itu, Minggu 24 Desember 2023, PKD melapor ke Polres Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian penganiayaan perempuan inisial PKD, berawal saat PKD bertemu dengan AP di Jalan Palembang - Betung Lorong Wira Karya Samping Rumah Makan Istana Bundo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sabtu 23 Desember malam. 

BACA JUGA:Ini Kronologi Penganiayaan Anak Anggota DPR Terhadap Kekasihnya Hingga Tewas di Surabaya

Ketika bertemu, PKD menanyakan perihal uang gaji PPPK yang digunakan oleh AP tersebut. Namun bukannya dijawab dengan baik baik, malahan AP menjadi tersinggung dan emosi hingga lakukan penganiayaan. 

Kemudian AP langsung membekap mulut, dan menampar pipi sebanyak satu kali. Akibatnya korban luka dan memar di bagian wajah serta pundak. Keesokan harinya, PKD didampingi pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres Banyuasin. 

"Iya, AP itu anggota PPK Talang Kelapa, dan PKD itu anggota PPS Talang Kramat," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. "Iya kita sudah dapat info, akan adanya kejadian itu, " ujarnya.

BACA JUGA:10 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Rektorat, Kasus Dugaan Penganiayaan saat Diksar

Terkait kejadian itu, Bahrial Syah menegaskan kalau pihaknya tidak dapat melakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan. "Kecuali sudah ditetapkan tersangka, " tukasnya. Akan tetapi KPU Banyuasin untuk sementara waktu hanya akan memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui kasat reskrim AKP Kurniawan Azhar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. 'Tadi sudah dicabut, "singkatnya.

Sumber: